FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan mereka.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam sidang tersebut.
Serempak, anggota dewan yang hadir menjawab dengan lantang, “Setuju,” diikuti ketukan palu dari Puan sebagai tanda sahnya RUU TNI menjadi UU.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah berlangsung sejak 18 Februari 2025. Saat itu, DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas dan menyetujui RUU ini. Komisi I kemudian menggelar rapat internal pada 27 Februari 2025 untuk membentuk panitia kerja (panja) yang terdiri dari 23 anggota.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan serta melibatkan masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation,” kata Utut dalam sidang paripurna ke-15 DPR.
Selama proses pembahasan, RUU ini dikaji secara mendalam bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, serta anggota internal Komisi I. Setelah laporan dari Komisi I disampaikan, Puan Maharani pun meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, yang kemudian disetujui secara aklamasi.