UU TNI Tinggal Ditandatangani Presiden Prabowo, Bivitri Susanti: Yakin Nggak akan sampai 30 Hari Kelar

  • Bagikan
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyoroti proses pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disetujui.

Ia meyakini bahwa proses tersebut akan berjalan cepat dan tidak akan memakan waktu hingga 30 hari.

"Sekarang UU sudah disetujui," ujar Bivitri di X @BivitriS (20/3/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), kata Bivitri, ada waktu 30 hari bagi Presiden untuk tanda tangan UU.

"Namanya tahap pengesahan. Setelah itu, pengundangan (diberi nomor, efektif berlaku)," tukasnya.

Bivitri menilai bahwa melihat pola yang terjadi dalam proses legislasi belakangan ini, penandatanganan UU TNI yang baru disahkan itu kemungkinan besar akan berlangsung lebih cepat dari tenggat waktu yang diatur dalam UU PPP.

"Melihat proses ini, saya sih yakin nggak akan sampai 30 hari kelar," tambahnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Makassar menolak RUU TNI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (20/3/2025) siang.

Aksi ini dilakukan karena mereka menganggap RUU tersebut sarat kepentingan dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Pantauan di lokasi, para demonstran membawa berbagai spanduk bertuliskan kritik terhadap RUU tersebut. Beberapa di antaranya berbunyi:

"Melawan lupa tragedi 97, Tolak RUU TNI."

"RUU TNI bikin khawatir dwifungsi ABRI hidup lagi."

"Militer tidak pernah demokratis."

"Kembalikan militer ke barak."

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan