“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” ujar menantu Luhur Binsar Panjaitan ini.
Dilansir situs resmi Kemenkeu, Zainal Mochtar lahir di Makassar, 8 Desember 1978. Menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2003.
Melanjutkan jenjang Strata Dua (S2) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat, meraih gelar Master of Law pada tahun 2006. Menamatkan jenjang Strata Tiga (S3) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2012.
Menyelesaikan program kursus Summer School Administrative Law, Universitas Gadjah Mada-Maastricht University, Belanda pada tahun 2006, serta Summer School American Legal System, di Georgetown Law School, Washington, Amerika Serikat.
Zainal Arifin Mochtar merupakan dosen Hukum Tata Negara dari UGM. Mengawali karir akademisi pada tahun 2014 di Fakultas Hukum UGM. Aktif di berbagai kegiatan Antikorupsi, di antaranya: Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2007; Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM pada tahun 2008 s.d. 2017; dan Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selain itu, pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 s.d. 2017 dan Anggota Komisaris PT Pertamina EP pada tahun 2016 s.d. 2019. Pada tahun 2022, ditunjuk sebagai Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2023, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023 s.d. 2026.