“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan pembelanjaan diantara keduanya adalah secara
wajar (Al Furqon; 67).”
Lebih lanjut Allah SWT memerintahkan kepada umat muslim untuk menjauhkan diri dari gaya
hidup mewah, sebagaimana yang terdapat pada Surah Al Isra ayat 26 dan 27, yang artinya :
“dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara2 syaitan, dan syaitan itu
sangat ingkar kepada Rabb-nya.”
Dari kutipan ayat Al Quran tersebut, dapat diketahui perintah Allah SWT kepada setiap
hambaNYA untuk bijak dan cerdas dalam mengelola penghasilan dan harta kekayaaan yang
dititipkan padanya. Salah seorang sahabat Nabi Muhamad SAW, Salman Al Farisi memberikan
tips dalam mengatur penghasilan, yang dikenal dengan formula sepertiga, yang jika ditelaah
lebih jauh hampir sama dengan konsep tiga pilar Wealth Management, yaitu
- Sepertiga untuk dibelanjakan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
- Sepertiga untuk ditabung/diinvestasikan, untuk memenuhi kebutuhan masa depan pada
saat kita pensiun atau untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, - Sepertiga untuk Infaq, baik yang wajib (zakat) dan Sunnah (sedekah, wakaf, hadiah).
Islamic Wealth Management
Dalam konsep Islamic Wealth Management, terdapat lima pilar yang menjadi panduan umat
muslim dan muslimah dalam mengelola uang dan harta kekayaaan yang dimiliki :
- Wealth creation; pilar ini menekankan pada cara menjemput rezeki untuk
mendapatkan penghasilan, dimana perolehan penghasilan harus melalui cara yang
halal, karena penghasilan dan harta kekayaan yang halal akan membawa keberkahan
bagi keluarga; - Wealth Growth & Accumulation ; pilar ini menekankan pada pengelolaan penghasilan
dan harta kekayaan untuk investasi agar harta kekayaan bisa tumbuh dan
berkembang. Misalnya dengan tabungan syariah dan investasi syariah, termasuk
investasi pendidikan yang dapat meningkatkan skill dan kompetensi; - Wealth Protection ; pilar ini menekankan pada perlindungan harta kekayaan untuk
meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. Misalnya dengan mengikuti program
asuransi kesehatan dan asuransi terhadap harta kekayaan kita; - Wealth Purification ; pilar ini menekankan pada upaya untuk memurnikan atau
membersihkan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki dengan cara
menyisihkan sebagian kepada orang lain yang berhak menerimanya, sehingga
penghasilan dan harta kekayaan tidak hanya halal tetapi juga murni dan suci.
Mekanisme yang digunakan untuk mensucikan harta kekayaan kita adalah dengan
zakat, infaq, wakaf, dan sedekah; - Wealth Distribution ; pilar ini menekankan pada penyaluran atau pembagian harta
kekayaan kepada anak keturunan kita. Islam telah mengatur pembagian harta melalui
mekanisme Hibah dan Waris, yang telah diatur secara rinci kepada siapa yang berhak
dan berapa besarnya dalam Al-Quran dan Hadits:
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa pengetahuan Islamic Wealth Management
dapat direfleksikan dalam mengelola uang dan harta kekayaan secara cerdas dan bijak
sehingga dapat memberikan maslahat dan keberkahan bagi keluarga dan bagi lingkungan
sekitar kita. (fajar)