Cerita Tatak Ujiyati Pilih Prabowo daripada Jokowi di Pilpres 2014: 10 Tahun Kemudian Kami Sadari Mereka Sama Buruknya

  • Bagikan
Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Pilih Taat Hukum dan Berkata Tidak, Juara!
Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Pilih Taat Hukum dan Berkata Tidak, Juara!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Tatak Ujiyati menyoroti tajam terkait pengamanan di era ke Presidenan Prabowo Subianto.

Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Tatak Ujiyati bercerita terkait momen Pemilu 2014 lalu.

Ia menyebut dirinya sempat ditawari oleh salah satu rekannya untuk memilih Jokowi Widodo (Jokowi) saat itu. Alasannya, karena saat itu Prabowo Subianto dianggap berbahaya karena disebut pernah melakukan pelanggar HAM.

“Pemilu 2014 dulu, ada teman membujuk agar pilih Jokowi. Prabowo berbahaya karena pelanggar HAM, katanya, ” tulisnya dikutip Jumat (21/3/2025).

Namun, ujung-ujungnya Tatak berpihak ke Prabowo sementara rekannya itu memilih berpihak ke Jokowi yang nyatanya keduanya sama buruknya.

“Dia pilih Jokowi, saya berakhir pilih Prabowo. Kini 10 tahun kemudian, kami sadari kedua presiden ternyata sama buruknya,” tuturnya.

Alasan kenapa keduanya dianggap buruk karena mengubah peraturan semena-mena demi kepentingan. Untuk Jokowi Widodo yang mengubah aturan agar anak bisa maju ke sebagai Wakil Presiden.

Sementara Presiden Prabowo Subianto yang mengubah aturan agar TNI bisa kembali menguasai aturan sipil.

“Berani mengubah-mengubah aturan seenaknya demi kepentingan pribadi, keluarga, golongannya,” sebutnya.

“Yang satu ubah aturan agar anaknya bisa maju. Yang satu ubah aturan agar TNI bisa kembali menguasai urusan sipil.
Sungguh sial,” terangnya.

Unggahan Tatak Ujiyati ini merespons postingan pengamat politik, Saiful Mujani. Saiful Mujani mengunggah video yang memperlihatkan banyaknya TNI yang melakukan pengamanan menggantikan peran polisi.

Para personil itu diduga akan melakukan pengamanan saat lagi maraknya aksi demontrasi menolak revisi UU TNI.

“Peran polisi untuk kemanan sipil diambil alih angkatan bersenjata. Mulai makin nyata tidak profesionalnya TNI di bawah ⁦@prabowo⁩,” ungkap Saiful Mujani.

Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan