FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa seharusnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menang dalam sidang praperadilan.
Namun, ia menduga ada intervensi dari Hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y yang memengaruhi hakim praperadilan.
“Seharusnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menang di praperadilan. Tapi kami dapat informasinya, ada dugaan intervensi Hakim MA berinisial Y ke hakim Praperadilan,” ujar Guntur di X @GunRomli (21/3/2025).
Guntur menegaskan bahwa bukti-bukti dan ahli-ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut sangat kuat.
“Bukti-bukti dan ahli-ahli yang kami hadirkan dalam Sidang Praperadilan itu kuat," ucapnya.
"Karena kalau gugatan Mas Hasto Kristiyanto lemah, harusnya Hakim Praperadilan menolak secara tegas gugatan Praperadilan Mas Hasto Kristiyanto,” sambung dia.
Namun, hasil sidang praperadilan justru tidak menerima gugatan Hasto Kristiyanto, atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).
“Ternyata tidak menerima alias N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard). Harusnya menerima jadi tidak menerima tapi Hakim Praperadilan tidak berani menolak karena bukti-bukti, saksi-saksi & ahli-ahli kami kuat,” tambah Guntur.
Guntur juga menyoroti bahwa karena gugatan Hasto tidak diterima (bukan ditolak), maka seharusnya ada kesempatan untuk mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
Hanya saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai buru-buru melimpahkan berkas ke pengadilan.
“Karena gugatan Mas Hasto tidak diterima (bukan ditolak) maka diberi kesempatan untuk mengajukan 2 gugatan Praperadilan lagi, tapi digugurkan oleh KPK karena buru-buru melimpahkan berkas ke Pengadilan,” tandasnya.
Diungkapkan Guntur, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga telah memberikan tanggapan terkait pelimpahan berkas kasus Hasto Kristiyanto yang hanya memakan waktu satu hari.
“Menurut mantan Jubir KPK Febri Diansyah, pelimpahan berkas Mas Hasto yang hanya 1 hari merupakan rekor tercepat dalam sejarah KPK, biasanya 2 minggu,” Guntur menuturkan.
(Muhsin/fajar)