Revisi UU TNI mencakup beberapa hal penting, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang tugas operasi militer selain perang, serta ketentuan baru mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain itu, diatur pula perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun prajurit TNI.
Perubahan pada Pasal 47 menambah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14 bidang. Di luar ketentuan 14 bidang tersebut, prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. (*)