FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR.
Pertanyaan itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (22/3/2025).
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa,” ujar Puan saat ditemui seusai acara.
Puan menjelaskan, dalam perbincangan tersebut, ia menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga poin utama, yaitu perubahan pada Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah',” kata Puan.
Ia menegaskan bahwa revisi yang disetujui DPR telah disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan TNI.
“Kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya,” lanjut dia.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi dan Surya Paloh juga mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi UU TNI agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menyampaikan, ‘Wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman’, itu saja,” ujar Puan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3/2025), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.