FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aset Pemerintah Indonesia di Perancis terancam disita oleh perusahaan satelit swasta Navayo International AG. Ancaman penyitaan ini imbas sengketa satelit Kementerian Pertahanan kalah di pengadilan Arbitrase Singapura atau Arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura.
Aset Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Paris, Perancis terancam disita, karena Pemerintah Indonesia tak kunjung membayar kewajiban sesuai putusan pengadilan arbitrase Singapura.
Arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura memutuskan Pemerintah Indonesia berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo International AG. Nilai ganti rugi sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp397 miliar (kurs Rp16.500 per Dollar AS).
Dalam sengketa satelit tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kalah dalam sengketa hukum yang diajukan oleh Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD di International Chamber of Commerce (ICC) Singapore.
Navayo International AG merupakan perusahaan yang terlibat dalam perjanjian sewa satelit dengan Kemenhan pada tahun 2015.
Navayo Minta Pengadilan Perancis Sita Aset Indoneesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sengketa hukum ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Pihak Navayo akhirnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan Arbitrase Singapura. "Navayo meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Indonesia yang ada di Perancis," kata Yusril, dikutip Jumat (21/3).