Menhan Bilang Pengesahan UU TNI Bukan Permintaan Presiden, Zainal Arifin Mochtar: Kalau Nggak, Maunya Siapa Dong?

  • Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan tanggapan kritis terkait pengesahan RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR.

Dikatakan Zainal, ada kejanggalan dalam pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) yang menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI bukan atas permintaan Presiden, melainkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Merespons hal itu, Zainal menyoroti penggunaan istilah pemerintah dalam konteks legislasi.

"Ermang pemerintah itu siapa? Bukan Presiden? Pak, mohon rajin dikit baca Pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dalam pasal legislasi, adanya Presiden," ujar Zainal dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Zainal menjelaskan bahwa dalam proses legislasi, Presiden memegang peran sentral.

"Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR. Ya karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR. Karena kalo gak Presiden berarti UU TNI maunya siapa dong?" tanyanya.

Zainal melihat, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses legislasi, termasuk dalam pengesahan RUU TNI.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.

Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan