FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden,” kata Sjafrie, Kamis, (20/3/2025).
Namun di sisi lain, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dikabarkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum pengesahan RUU TNI. Utuy Adianto merupakan Ketua Panitia Kerja RUU TNI.
Dalam kesempan ini, Utut mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas, termasuk RUU TNI yang menjadi sorotan publik.
“Iya (bahas RUU TNI). Banyak lah diskusi, banyak hal,” kata Utut, belum lama ini.
Presiden Prabowo tidak memiliki keberatan terkait RUU TNI yang akan segera dibahas dalam sidang paripurna DPR.
Hal ini kemudian mendapatkan respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut perintah dari komandan untuk RUU TNI ini memang sudah mutlak. “Perintah komandan untuk UU TNI memang sudah jelas sejak kemarin,” tulisnya dikutip Jumat (21/3/2025).
Bivitri pun mengungkap keraguannya terkait adanya pemeriksaan kembali dari UU ini. Ia dengan tegas mengatakan hal ini merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Masih percaya ada checks and balances? Masih belum percaya demokrasi Indonesia belum mundur?,” tuturnya.
Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.