FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyesalkan insiden teror yang dialami redaksi Tempo berupa pengiriman kepala babi ke kantor mereka. Meutya mendorong pihak Tempo untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan, supaya ketahuan siapa yang kirim,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2025).
Meutya menegaskan, pemerintah tetap mendukung kebebasan pers. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto konsisten menjaga ruang kebebasan berekspresi, termasuk terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tetap mendukung kebebasan pers. Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah,” kata Meutya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Bahkan, menurut Meutya, sejumlah kebijakan pemerintah telah dikoreksi berdasarkan masukan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, dan diterima di kantor redaksi Tempo pada Kamis (20/3/2025).
“Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/3/2025).
Ninik menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ninik, Dewan Pers menyayangkan adanya tindakan teror terhadap jurnalis dan media massa. Ia mengingatkan bahwa wartawan dan media dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, tindakan intimidasi atau teror terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan media, Dewan Pers mengingatkan adanya mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut dapat berupa hak jawab maupun hak koreksi.
Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk melaporkan insiden ini secara resmi kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Ninik menegaskan bahwa segala bentuk teror atau intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan pidana yang harus diusut secara hukum. (*)