FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia kalah dalam sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Navayo International AG. Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura memutuskan Pemerintah Indonesia berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo International AG. Nilai ganti rugi sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
ICC juga memutuskan Pemerintah Indonesia harus membayar bunga keterlambatan jika pembayaran sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan. Nilai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016.
"Oleh Arbitrase Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis, 20/3/2025.
Yusril menambahkan, masalah satelt Kemenhan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian. Kondisi ini membuat Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Prancis.
Yusril mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk menyikapi putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.