FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto punya waktu 30 hari. Untuk mendandatangani Undang-Undang (UU) TNI.
UU TNI yang baru diketahui disahkan kemari, Kamis (20/3/2025) oleh DPR RI. Setelah dibahas DPR dan pemerintah.
“Sekarang UU sudah disetujui,” kata Bivitri dikutip dari unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).
Menurut aturan, Bivitri mengatakan ada 30 hari tahap pengesahan. Sebelum UU tersebut berlaku.
“Menurut UU PPP, ada wkt 30 hari buat presiden ttd UU (namanya tahap pengesahan) dan setelah itu pengundangan (diberi nomor, efektif berlaku),” ucapnya.
Namun menurut Bivitri, proses pengesahan itu tidak akan memakan waktu 30 hari.
“Melihat proses ini, saya sih yakin ga akan sampai 30 hari kelar,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)