FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono membeberkan dokumen kerja sama antara TNI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Perjanjian itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Antara Pemprov Jabar dan TNI Angkatan Darat (AD) bernomor 23/DG.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/III/2025 tentang Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jabar.
Pihak pertama merupakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sedangkan pihak kedua Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Dandhy mengatakan selama ini Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya membingkai persoalan UU TNI pada tiga pasal. Tidak menyentuh pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dasco dan buzzer menggiring narasi pada 3 pasal terkait pensiun dan jabatan sipil,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).
Padahal, menurutnya OMSP adalah subtansi dwifungsi TNI. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7.
“Padahal pasal 7 soal OMSP inilah substansi dari DWI-FUNGSI dan bagaimana Prabowo akan memakainya,” ujarnya.
Menurutnya, perjanjian kerja sama TNI AD dengan Pemprov Jabar bentuk pasal karet dalam OMSP. Itu yang disebutnya dwifungsi.
“Ini contoh pasal karet OMSP (pasal 7) yang tertuang di Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Jabar dan TNI --tentu saja-- Angkatan Darat. Inilah Dwifungsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dandy sejak awal mempersoalkan OMSP.
“Salah satu pasal bermasalah di RUU TNI adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ini pasal karet bisa dipakai apa saja. Mulai operasi tempur di Papua sampai urusan penggusuran,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Rabu (19/3/2025).
Dandhy bahkan membeberkan video. Berisi rekaman aksi TNI terlibat dalam urusan seperti menggusur tanah rakyat.
“Ini rekaman yang kami kumpulkan dari beberapa daerah selama perjalanan Ekspedisi Indonesia Baru,” ucapnya.
Ia menilai, jika OMSP makin luas. Maka TNI makin jauh dari strategi Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang dianutnya.
“Karena makin sering gesekan dengan rakyat di urusan sehari-hari, maka ketika diserang negara lain, rakyat gelar tiker: Nonton,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengatakan memang banyak jenderal TNI yang mungkin diuntungkan dengan "side job" di pasal karet OMSP itu. Tapi sesungguhnya hal tersebut bom waktu.
“Bom waktu untuk para juniornya di masa depan ketika "Sishankamrata" dan strategi Komando Teritorial bangkrut dan rontok,” imbuhnya.
Karenanya, ia menegaskan OMSP tidak perlu melebar. Cukup dalam kegiatan seperti kebencanaan saja.
“OMSP cukup ke operasi yang "mengambil hati rakyat" seperti bencana (SAR). Gak usah melebar ke urusan pangan-pertanian yang justru membuat situasi kompetisi dengan rakyat,” jelasnya.
Dandhy lalu mengungkapkan pernyataan satire. Ia bilang pihak yang mendesain konsep OMSP adalah antek asing.
Pernyataan senada sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo. Prabowo bilang ada yang ingin memecah belah Indonesia.
“Siapapun yang mendesain konsep OMSP ini, dia merusak TNI dari dalam. Jangan-jangan merekalah antek asing,” pungkasnya.
Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
(Arya/Fajar)