FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan setempat terkait proses sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pemeriksaan ini dilakukan di luar gedung pengadilan pada 21 Maret 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni kediaman mereka di kawasan Ozone, Jakarta Selatan; rumah di Jalan Delman, Kebayoran Lama; serta kantor Tiger Wong Entertainment.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas permintaannya dengan tujuan untuk menilai kelayakan tempat tinggal bagi anak-anak pasangan tersebut setelah perceraian.
“Jadi, Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PA Jakarta Selatan atas permintaan saya selaku kuasa hukum Baim Wong,” ujar Fahmi kepada awak media, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Selain memastikan kelayakan tempat tinggal, pemeriksaan ini juga bertujuan menilai kondisi fisik dan mental orang tua yang nantinya akan mendapatkan hak asuh anak.
“Apabila ada salah satu pihak yang tidak sehat jasmani dan rohaninya, maka tidak harus mendapatkan hak hadhanah (hak asuh anak),” tambah Fahmi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fahmi mengungkapkan bahwa anak-anak Baim dan Paula, Kiano dan Kenzo, masih menolak untuk bertemu dengan ibu mereka.
Hal ini menjadi perhatian bagi kuasa hukum Baim yang mempertanyakan alasan di balik penolakan tersebut.
“Tadi pun anak-anak masih menolak dan berteriak saat bertemu ibunya. Aneh bagi saya jika anak-anak menolak ibunya? Ada apa dengan sang ibu sampai anak-anak menolak kehadirannya?” ujarnya.