Kebebasan Pers Terancam, Dewan Pers Desak Polisi Usut Pelaku Teror Paket Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus teror pengiriman paket kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.

Insiden ini terjadi pada Kamis (21/3) dan mendapat perhatian serius dari Dewan Pers, yang menggelar konferensi pers di Gedung Dewan Pers pada Jumat siang (22/3).

Tindakan teror tersebut dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalis di Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dengan tegas mengecam segala bentuk ancaman terhadap jurnalis. \

Ia menilai pengiriman kepala babi dalam kardus ke kantor Tempo sebagai tindakan intimidatif yang berbahaya bagi kebebasan pers.

"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus ke kantor Tempo, yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana," ujar Ninik Rahayu dalam pernyataannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Selain mengecam keras tindakan tersebut, Dewan Pers juga mendesak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar pelaku teror dapat segera diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang serta memberikan efek jera kepada pelaku. Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis harus ditegakkan guna menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

"Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan teror ini. Jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal agar mereka bisa menjalankan tugasnya tanpa ancaman," tegas Ninik Rahayu.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan