FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/3/2025). Alfian diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Seusai pemeriksaan, Alfian mengatakan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Pertamina Patra Niaga. “Terkait tugas-tugas pokok,” kata Alfian singkat di hadapan wartawan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang diajukan penyidik, Alfian memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh. “Tanya penyidik saja deh,” ujarnya.
Alfian juga membantah saat awak media menanyakan apakah dirinya diperiksa terkait dengan praktik blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dan RON 92 yang menjadi bagian dari perkara ini. “Enggak ada,” tegas Alfian.
Berdasarkan pantauan, Alfian tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB. Ia baru meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 21.35 WIB. Saat keluar, Alfian yang mengenakan masker tampak enggan memberikan komentar lebih lanjut dan langsung memasuki mobil Innova berwarna hitam yang menjemputnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 masih terus bergulir. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.