"Di situ juga jelas disebutkan atas kebijakan presiden, artinya presiden lah yang menginisiasi sejak awal,” terangnya.
“Ngibul aja terus,” sambungnya.
Sebelumnya Menhan mengklaim, Revisi Undang-undang TNI merupakan inisatif DPR dalam rangka menyesuaikan perkembangan zaman dan meningkatkan profesionalisme TNI.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Sjafrie juga menegaskan, Presiden Prabowo tidak memberikan penekanan tertentu dengan pengesahan RUU TNI terhadap paripurna DPR.
Presiden Prabowo, kata dia, meminta semua pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku termasuk UU TNI hasil revisi. "Ikuti peraturan yang berlaku," ujar Sjafrie. (Arya/Fajar)