Airlangga menegaskan, pemerintah telah memiliki basis data terpadu berupa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial dan ekonomi untuk menciptakan data yang lebih akurat dan tepat sasaran melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN dilakukan dengan menggabungkan tiga pangkalan data utama yaitu DTKS, Regsosek, dan Data P3KE. Melalui DTSEN, telah dilakukan pendataan penerima manfaat (beneficiary registry) diantaranya terdiri dari penerima PKH sebanyak 10 juta KPM, penerima bantuan sembako sebanyak 18,8 juta KPM, penerima PIP sebanyak 21,5 juta siswa, penerima PBI JKN sebanyak 96,8 juta, penerima Kartu Prakerja sebanyak 16,4 juta.
Selain itu juga terdata penerima subsidi listrik sebanyak 40,7 juta pelanggan, dan debitur KUR sebanyak 7,05 juta. Single identifier data tersebut juga dapat digunakan dalam sistem pembayaran bagi penyaluran bantuan sosial secara digital, monitoring lalu lintas devisa, dan peningkatan kepatuhan pajak.
“DTSEN selaras dengan total penduduk Indonesia per 3 Februari 2025, sebanyak sekitar 93 juta keluarga dan 285,5 juta penduduk,” tegas Menko Airlangga.(*)