Sertifikasi iPhone 16 Rampung, Meutya Hafid: Segera Beredar di Indonesia

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan bahwa seluruh varian ponsel seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel dari pemerintah. Sertifikasi tersebut menjadi syarat utama bagi perangkat elektronik yang akan dibuat, dirakit, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia.

“Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam variannya itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi sertifikasi postel Kementerian Komunikasi dan Digital, sertifikat telah diterbitkan untuk lima varian seri iPhone 16, yakni iPhone 16 Pro Max dengan nomor 108550/DJID/2025, iPhone 16 Pro (108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (108553/DJID/2025), iPhone 16 (108574/DJID/2025), serta iPhone 16e (108575/DJID/2025).

Dengan diterbitkannya sertifikat postel tersebut, Meutya menjelaskan bahwa Apple selanjutnya perlu menyelesaikan sejumlah prosedur lainnya sebelum produk iPhone 16 bisa resmi dipasarkan di Indonesia. Salah satunya, perusahaan perlu memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkatnya dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.

“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” ujar Meutya.

Sebelumnya, upaya memasarkan ponsel seri iPhone 16 sempat terkendala karena Apple belum dapat memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Setelah proses negosiasi panjang antara Pemerintah Indonesia dan Apple, dicapai kesepakatan bahwa Apple akan memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi di Indonesia.

Investasi itu diwujudkan melalui perusahaan pemasok Apple, ICT Luxshare. Dalam konferensi pers pada 26 Februari 2025, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa ICT Luxshare akan menanamkan investasi senilai 150 juta dollar AS untuk memproduksi aksesori AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam.

“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” ujar Agus. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan