UU TNI Digugat di MK oleh 7 Mahasiswa UI Sehari setelah Disahkan, DPR Beri Peringatan

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). 

Tujuh dari sembilan mahasiswa itu bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatannya. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi

Anggota DPR RI, Benny K Harman merespons laporan itu. “Saya dapat kabar bahwa pengesahan RUU TNI di DPRI digugat ke MK,” kata Benny K Harman dalam akun X pribadinya, Sabtu, (22/3/2025). .

Menurutnya, itu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apalagi kata dia, MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan.

”Tentu itu menjadi kewenangan MK. Meskipun itu kewenangan MK, perlu saya ingatkan bahwa MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis politik dengan darah, keringat, dan air mata,” ujarnya. 

Dia mengingatkan agar MK tak salah jalan sehingga berakhir diadili. “Jangan sampai MK salah jalan dan nanti MK dikoreksi dan malah diadili sejarah. Jangan sekali-sekali melupakan sejarah. JASMERAH. #RakyatMonitor,” tutup politisi Partai Demokrat ini.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilahkan jika masih ada pihak yang ingin mempermasalahkan. 

“DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ungkap Agtas. 

Sebelumnya, Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. Yang digugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut. 

“Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional,” jelas Abu Rizal Biladina.

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Ketiga, meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara. 

Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah RUU TNI disahkan. (*) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version