Penolakan Revisi UU TNI Belum Sepenuhnya Reda, Kini Muncul Wacana Revisi UU Polri

  • Bagikan
ILUSTRASI. Polisi

"Sebagaimana Pasal 30 UUD 45, dan UU Polri tahun 2002 harus dibatasi. Bukan keamanan dalam arti luas, bahaya, jadi ancaman kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia," sambungnya.

Karena itu, alumnus Universitas Mercubuana (UMB) itu menekankan DPR RI tidak biaa menerjemahkan kewenangan tugas Polri dalam arti luas. Ia menegaskan, harus ada batasan tugas Polri yang hanya pada sektor keamanan sipil.

"Bagaimana mungkin misalnya Pokja di DPR membuat draf UU tentang Polisi, menerjemahkan keamanan secara luas, itu itu saja sudah salah. Padahal namanya keamanan itu tadi ada juga keamanan dalam negeri. Itu lebih luas dari keamanan Kamtibmas, ada keamanan nasional, ada keamanan negara," pungkasnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan