FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mengajukan 165 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dari jumlah tersebut, enam orang dipastikan langsung bebas setelah menerima pemotongan masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan bahwa pengajuan remisi ini terdiri dari dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pemotongan hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada dua orang dengan pengurangan masa tahanan 15 hari serta lima orang lainnya dengan remisi satu bulan.
"Warga binaan yang kami ajukan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Jayadi (24/3/2025).
"Menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran selama berada di Rutan, serta aktif dalam program pembinaan," tambahnya.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi berasal dari kasus narkotika, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.
Namun, Jayadikusumah menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan semata-mata bentuk keringanan hukuman, melainkan penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa tahanan.
"Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menunjukkan perilaku yang baik. Bagi yang belum mendapatkannya, jangan berkecil hati, tetap semangat mengikuti pembinaan karena kesempatan itu selalu terbuka," tukasnya.
Penyerahan remisi rencananya akan dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar usai Salat Idulfitri.
Empat warga binaan, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi secara langsung dari Kepala Rutan.
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar menampung total 2.174 orang, yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta empat bayi yang ikut bersama ibunya. Daftar penerima remisi juga akan diumumkan di setiap blok hunian.
Jayadikusumah bilang, jumlah penerima remisi masih dapat bertambah jika ada warga binaan yang mendapatkan putusan inkrah sebelum Idulfitri.
"Jika ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan agar hak warga binaan tetap terpenuhi," jelasnya.
Meski berada dalam keterbatasan, Jayadikusumah memastikan bahwa warga binaan muslim tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.
Berbagai kegiatan keagamaan seperti pesantren Ramadan, sahur bersama, Salat Tarawih, dan tadarrus Al-Qur'an tetap dilaksanakan.
"Semoga Idulfitri tahun ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Karutan Kelas I Makassar Jayadikusumah