FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekertaris BUMN, Muhammad Said Didu menaruh curiga adanya keterlibatan Jokowi Widodo di Revisi Undang-Undang (UU) TNI ini.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu menyebut Pemerintah dan TNI terkena jebakan.
Jebakan tersebut dilakukan oleh Jokowi atau disebut Said Didu dengan SOP (Solo+Oligarki+Parcok). Dan RUU TNI ini dijadikan mantan Presiden RI itu sebagai framing untuk menjebak Pemerintah dan TNI.
“Sepertinya pemerintah dan TNI masuk jebakan geng SOP (Solo+Oligarki+Parcok) lewat framing revisi UU TNI,” tulisnya dikutip Senin (24/3/2025).
Tujuan adanya framing ini menurut Said Didu untuk melemahkan TNI. Dan jika hal tersebut benar-benar terjadi dimana TNI mendapatkan kebencian dari rakyat, maka semua bakalan selesai menurutnya.
“Jika TNI sudah lemah dan dibenci rakyat lewat jebakan framing tersebut
maka semua sudah selesai !!!,” tuturnya.
Diketahui, Revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Tujuh dari sembilan mahasiswa itu bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatannya. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. Yang digugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut.