Said Didu: Sepertinya Pemerintah dan TNI Masuk Jebakan Geng Solo, Oligarki dan Parcok

  • Bagikan
Said Didu

“Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional,” jelas Abu Rizal Biladina.

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Ketiga, meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara. 

Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah RUU TNI disahkan. 

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan