FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono menyoroti tajam aksi aparat Kepolisian dan TNI yang melakukan tindakan pengamanan.
Lewat unggahan di salah satu akun X @barengwarga, yang memperlihatkan anggota Polisi dan TNI yang melakukan penyerangan zone medis di Malang.
Melalui cuitan di unggahan sosial media X pribadinya, Dandhy Lhaksono memberikan sorotan tajam.
Ia menyebut aparat TNI yang ikut mengikuti urusi demo melanggar aturan pasal 7.
“Ikut-ikutan ngurusi demo sipil ini di UU TNI disebut Operasi Militer Selain Perang (pasal 7),” tulisnya dikutip Senin (24/3/2025).
“Ini wajah Dwifungsi di lapangan,” tambahnya.
Lanjut, ia menyebut hal ini memang sudah sering terjadi dan warga sering menjadi korbannya.
Dimana masyarakat yang membela haknya seperti ruang hidup daei para investor dan negara.
“Sudah lama terjadi dan akan makin sering menimpa warga di pelosok dan masyarakat adat yang membela ruang hidup mereka dari investor dan negara,” tuturnya.
Sebelum, Aksi demo tolak RUU TNI di Malang berakhir rusuh. Sejumlah massa aksi, anggota aparat keamanan bahkan petugas medis terluka akibat kejadian itu
Massa Aliansi Suara Rakyat (ASURO) dibubarkan petugas keamanan pada Minggu, 23 Maret 2025 malam.
Tim bantuan hukum LBH Pos Malang Wafdul Adif menyampaikan bahwa tim medis dan jurnalis juga jadi sasaran para aparat.
"Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers dan pendamping hukum yang bersiaga juga mendapati pemukulan," ujar Wafdul.
Bahkan, sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis. Massa juga mengalami kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan verbal.