Selain menggugat secara perdata, CMNP telah melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya. Prima menegaskan, laporannya ke Polda Metro Jaya bukan mengada-ada karena disertai bukti NCD milik Hary Tanoe tersebut palsu sehingga tidak bisa dicairkan BI.
"Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," kata Prima.
Kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD miliknya yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Selain menyeret Hary Tanoe, kasus ini juga menyeret nama mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Tito diduga mengetahui banyak tentang masalah ini karena pada periode 1995-1999 menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.(pram)