FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bonus Hari Raya (BHR) Ojek Online (Ojol) dikabarkan ada yang hanya Rp50 ribu. Hal tersebut dinilai menipu Presiden Prabowo Subianto.
“Jika benar ada aplikator yang menipu Presiden, hanya memberikan BHR 50 ribu rupiah, sungguh terlalu,” kata Anas dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/3/2025).
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara itu menyentil Kementerian Ketenagakerjaan. Terkhusus. Menteri Ketenagakerjaan.
“Penting dicek dan dipastikan oleh Menaker dan jajarannya,” ujarnya.
Ia memperingatkan, agar BHR bagi Ojol tak jadi macan ompong.
“Jangan sampai kebijakan tentang THR (BHR) Ojol hanya macan ompong dan diabaikan,” pungkasnya.
Adapun BHR Ojol ini diumumkan sejak awal oleh Presiden Prabowo. Meski saat itu ketentuannya belum diungkapkan.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuan dalam Surat Edaran (SE) Menaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR untuk mitra ojol.
Di SE itu, disebutkan besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan mitra Ojol selama 12 bulan. Dengan ketentuan tertentu tiap aplikator.
Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut ada pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan taksi online yang mendapatkan bonus hari raya tidak sesuai perhitungan dalam surat edaran.
Harusnya, pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan.