Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mantan Wantimpres Djan Faridz: Kok Tanya Saya yang Masalah Dia

  • Bagikan
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan.

Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Sayangnya, Djan Faridz irit bicara saat diminta tanggapan awak media seusai menjalani pemeriksaan.

“Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku),” kata Djan Faridz saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3).

Djan Faridz menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk mengenai penggeledahan di kediamannya dan dugaan kedekatannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. “Tanya penyidik,” tegasnya.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah milik Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1) malam.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan