Peraturan ini mengatur ketentuan umum pemotongan pajak, dan penerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Seruan keberatan tersebut disampaikan melalui surat permohonan evaluasi kebijakan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada Senin (17/2/2025).
Dalam surat, tertulis bahwa aturan ini dinilai berdampak besar terhadap dokter yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai bentuk protes, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak tahun 2024 hingga muncul keputusan yang lebih adil dari Kementerian Keuangan.
“Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN,” tegas Basarah.
Potensi Bayar Pajak Tambahan 30 Persen
IDAI juga menyoroti pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto berpotensi menambah beban pajak bagi dokter yang mendapatkan honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lainnya.
"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan,” kata Pimprim Basarah. (*)