FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus bergulir. Pada Senin (17/3), aparat resmi menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tersebut, yang terdiri dari dua anggota TNI AD dan satu anggota Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa seorang anggota Polri berinisial K dari Polda Sumatra Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas perjudian dan berada di lokasi kejadian atas undangan seseorang.
“Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut,” kata Kapolda Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, dikutip Rabu (26/3/2025).
Selain itu, seorang anggota Polres Lampung Tengah berinisial W juga diperiksa karena sempat berada di lokasi sebelum insiden terjadi.
Namun, karena W meninggalkan tempat sebelum penembakan berlangsung, statusnya hanya sebagai saksi.
Penyelidik juga memeriksa seorang warga sipil berinisial H, yang bekerja sebagai pedagang di arena sabung ayam. Kesaksiannya dianggap penting dalam mengungkap detail kejadian.
Dua Anggota TNI AD Terlibat dalam Penembakan
Sementara itu, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi keterlibatan dua anggota TNI AD dalam kasus ini.
Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (B) dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis (YL).
Kopda B menyerahkan diri sehari setelah kejadian, disusul YL yang menyerahkan diri pada 19 Maret 2025 di Baturaja. Setelah diperiksa, Kopda B mengaku sebagai pelaku penembakan dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata usai kejadian.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Peltu Yohanes Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Latar Belakang Peristiwa
Insiden ini terjadi saat pihak kepolisian menggerebek lokasi perjudian sabung ayam ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota polisi menjadi korban penembakan.
Penyidik menyoroti tiga aspek utama dalam kasus ini, yaitu lokasi kejadian, keterlibatan dalam perjudian, dan tindakan pembubaran oleh aparat saat peristiwa berlangsung.
Penanganan Kasus oleh Polda Lampung
Polda Lampung bekerja sama dengan Polisi Militer dan Kodam II/Sriwijaya dalam menangani kasus ini. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan adil dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari kepolisian maupun militer.
(Wahyuni/Fajar)