Yang lebih mengejutkan, publik mempertanyakan bagaimana Michael Steven, yang saat ini berstatus buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, masih dapat mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung. Kasus ini semakin menarik perhatian karena memperlihatkan celah dalam sistem hukum yang memungkinkan seorang tersangka buron tetap dapat berperkara di pengadilan tertinggi di Indonesia. (bs/fajar)
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK, Izin PT Asuransi Jiwa Kresna Tetap Dicabut
