2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Netizen: Sipil Makin Tergusur!

  • Bagikan
Prajurit TNI di Gedung DPR/MPRI RI.

Hal ini disampaikan oleh ahli militer Imparsial, Al Araf, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, penempatan prajurit TNI di posisi sipil harus mengikuti ketentuan dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang membatasi keterlibatan militer hanya dalam beberapa sektor tertentu.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini sering kali diabaikan.

"TNI jelas hanya boleh mengisi jabatan di kementerian dalam lingkup yang sangat terbatas. Namun, data dari Babinkum TNI yang saya dapatkan ketika berada di Lemhannas pada 2023 menunjukkan bahwa ada 2.500 prajurit yang menduduki jabatan sipil," kata Al Araf.

Imparsial menegaskan bahwa kondisi ini melebihi kewenangan yang diberikan kepada TNI dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 47 UU TNI, disebutkan bahwa personel militer hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam sektor-sektor tertentu, seperti di Kementerian Pertahanan atau instansi lain yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

"Implikasi dari praktik ini adalah terjadinya pelanggaran terhadap UU TNI. Karena dalam Pasal 47, batasan jabatan sipil yang boleh diisi oleh TNI sudah diatur dengan jelas," tegasnya.

Ia pun meminta Komisi I DPR RI untuk mengambil langkah tegas dalam mengoreksi aturan yang ada serta memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan di sektor-sektor sipil yang memang diperbolehkan oleh undang-undang.

"Sebagai wakil rakyat, tugas Komisi I DPR adalah mengoreksi penyimpangan ini. Faktanya, UU yang ada saat ini tidak memperbolehkan TNI secara bebas masuk ke jabatan sipil," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan