Salah satu contoh terbaru dari praktik ini adalah pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Padahal, jabatan tersebut secara hukum adalah jabatan sipil, bukan posisi yang seharusnya diisi oleh perwira aktif TNI.
Al Araf menilai bahwa penempatan militer di jabatan sipil semacam ini justru akan mengganggu tatanan ketatanegaraan dan merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarier dalam birokrasi.
"Saya banyak teman di PNS yang telah berkarier bertahun-tahun, bahkan menempuh pendidikan hingga ke luar negeri, dengan harapan bisa menjadi direktur atau dirjen. Namun, kesempatan mereka tertutup karena jabatan itu diisi oleh militer atau polisi aktif," bebernya.
Ia menegaskan bahwa tugas utama militer adalah pertahanan negara, sementara kepolisian bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk ikut campur dalam jabatan sipil.
"Biarkan birokrasi sipil tetap diisi oleh sipil. Militer tidak perlu masuk ke ranah ini," kuncinya. (Muhsin/Fajar)