"Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil," ujarnya.
Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepada Polri, Komnas HAM meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengungkap peran VK sebagai perantara layanan kencan.
Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang diminta untuk memberikan perlindungan terhadap korban secara komprehensif melalui penyediaan rumah aman atau tempat perlindungan lainnya.
Sementara kepada Kemenkominfo, Komnas HAM merekomendasikan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak agar tidak dimanfaatkan untuk eksploitasi.