FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa selama periode mudik Lebaran 2025, tidak ada larangan operasional bagi angkutan barang. Namun, pemerintah tetap menerapkan pembatasan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam konferensi pers dikutip Sabtu (29/3/2025).
Keputusan pembatasan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi arus mudik 2024. Dari 186 kecelakaan yang terjadi di jalan raya selama periode tersebut, sekitar 53 persen melibatkan kendaraan truk.
Selain itu, truk dengan tiga sumbu atau lebih cenderung bergerak lebih lambat dibandingkan kendaraan lainnya, sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan di jalur utama mudik.
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Meskipun pembatasan diberlakukan, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi selama mudik Lebaran 2025, antara lain:
• Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
• Kendaraan yang membawa uang tunai untuk distribusi.
• Angkutan hewan dan pakan ternak.
• Truk pengangkut pupuk.
• Kendaraan yang membawa barang bantuan untuk bencana alam.
• Truk pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis.
• Kendaraan pengangkut bahan pokok.
Truk yang termasuk dalam kategori pengecualian wajib membawa surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut sebagai bukti kelayakan beroperasi.
Aturan Teknis Pembatasan Operasional
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan total, melainkan hanya pembatasan operasional untuk kendaraan tertentu.
Pembatasan berlaku bagi:
• Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
• Mobil barang dengan gandengan atau kereta tempelan.
• Kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Sebagai alternatif, perusahaan angkutan barang dapat menggunakan kendaraan dengan dua sumbu yang memiliki kapasitas berat yang diperbolehkan.
Selain itu, kendaraan yang terkena pembatasan tetap dapat beroperasi jika mendapatkan diskresi dari kepolisian, dengan catatan harus mengutamakan keselamatan di jalan raya. (Wahyuni/Fajar)