Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Poslantas Makassar Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga orang pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705, yang terletak di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Mereka adalah MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18).

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Beruang, Makassar, serta di Kabupaten Gowa, pada Jumat (28/3/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, tujuan dari aksi ini adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar.

Hal ini berkaitan dengan kondisi di beberapa kota lain yang tengah mengalami ketegangan akibat isu nasional.

"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," kata Arya dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Minggu (30/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hanya dua dari tiga pelaku yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Dans bertindak sebagai pengendara motor, sementara Nyong menjadi eksekutor yang melempar bom molotov.

Sementara itu, Opah yang disebut sebagai dalang dari aksi tersebut, tidak berada di lokasi dan tetap tinggal di rumah.

"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," tambah Arya.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua tas, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat kejadian.

Selain itu, ditemukan simbol "A" di salah satu tas milik pelaku, yang diduga terkait dengan kelompok Anarko.

"Ada simbol 'A' di tasnya. Setiap orang yang berbuat anarkis masuk jaringan Anarko, jadi kami mewaspadai setiap orang yang berkaitan dengan mereka bertiga," jelasnya.

Ketiga pelaku kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 187, 406, serta 170 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi teror kembali mengguncang Kota Makassar. Pos Lalu Lintas (Poslantas) di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, menjadi sasaran serangan bom molotov pada Sabtu (22/3/2025) dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini mengingatkan masyarakat pada aksi serupa yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Kala itu Poslantas di Makassar juga dirusak dan dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan.

"Sementara masih dalam penyelidikan diselidiki, yang didapat ada serpihan botol, bekas tembok yang terbakar, tersulut api" kata Hamka saat ditemui di lokasi, Sabtu sore.

Pantauan di lokasi kejadian, terlihat bahwa bagian kiri dari arah Pasar Pa'baeng-baeng depan Poslantas mengalami kerusakan.

Sisa-sisa jelaga hitam terlihat mengotori dinding serta atap bangunan, yang diduga akibat kobaran api dari bom molotov.

Pintu besi berwarna putih yang menjadi akses utama masih tertutup rapat, sementara bagian ventilasi atas juga tampak terkena dampak ledakan.

Peristiwa ini cukup menjadi perhatian publik, pasalnya sekitar tujuh jam setengah kejadian, Polda Sulsel menyambut nakhoda baru, Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda menggantikan Irjen Pol Yudhiawan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan