Perusahaan Asal China di Cirebon Bangkrut Usai Mogok Kerja Massal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, CIREBON-- Perusahaan asal China yang bergerak di sektor sablon sepatu, PT Yihong Novatex Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya, akibatnya gelombang PHK kembali menghantam manufaktur di Indonesia.

Setelah mengalami kerugian besar, perusahaan yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memilih untuk menutup usahanya.

Tidak hanya mengambil tindakan penutupan, namun juga Pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK), berujung pada keputusan gulung tikarnya.

Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani direktur perusahaan, PT Yihong Novatex Indonesia menyatakan bahwa PHK berlaku mulai 10 Maret 2025.

Sebelum lebih lanjut, perlu diketahui bahwa PT Yihong Novatex Indonesia merupakan perusahaan Industri atau pabrik alas kaki.

Perusahaan asal Tiongkok ini, telah beroperasi selama dua tahun, dan terus berkembang, bahkan telah memperkerjakan ribuan karyawan.

Imbas dari kerugian besar, pihak manajemen menyampaikan bahwa perusahaannya telah melakukan PHK kepada 1.126 pekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan selama 4 hari pada awal bulan Maret lalu oleh karyawannya.

Aksi Mogok kerja yang dilakukan karyawan membuat tekanan finansial perusahaan menurun drastis, karena adanya keterlambatan pengiriman barang sebab pekerja tidak menyelesaikan pesanan dari pemberi kerja (buyer), membuat buyer akhirnya menarik pesanan.

Alhasil, tidak adanya pemasukan membuat perusahaan tidak bisa beroperasi dan berakhir ditutup.

Sementara itu, bagi pekerja yang menolak PHK, pembayaran akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial.

Perusahaan juga menawarkan pesangon, kompensasi, dan tunjangan hari raya (THR) yang akan dibayarkan pada 17 Maret 2025 bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan.

Trantib Kecamatan Astanajapura, Sutomo, turut membenarkan alasan mengapa PT Yihong gulung tikar setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang keputusan PHK ini, mengingat PT Yihong Novatex Indonesia tidak dalam kondisi pailit.

Novi juga menambahkan bahwa pihak perusahaan wajib mentaati rekomendasi yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Kami menilai PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan harus dikaji ulang. Perusahaan wajib menaati rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan," ujar Novi baru-baru ini.

Berdasarkan Informasi yang beredar. Saat ini ratusan pekerja yang terkena PHK masih menunggu kepastian hukum atas hak-hak mereka. Banyak di antara mereka berharap perusahaan dapat kembali beroperasi agar bisa kembali bekerja.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan