DPR dan Kemenkumham Sepakat Hapus SKCK, Dinilai Tidak Lagi Efektif

  • Bagikan
Ilustrasi SKCK

Komisi III DPR RI menyatakan bahwa penghapusan SKCK merupakan bagian dari langkah penyederhanaan prosedur administrasi publik.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap dapat mengurangi potensi pungutan liar yang selama ini mungkin terjadi dalam proses penerbitan SKCK.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa isu ini telah beberapa kali dibahas dalam rapat bersama antara Komisi III dan Kepolisian.

“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” jelasnya.

Merujuk pada minimnya kontribusi SKCK terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika SKCK resmi dihapus, maka akan ada penyesuaian dalam sistem informasi kependudukan dan mekanisme penelusuran rekam jejak hukum warga negara.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, proses administrasi publik bisa berlangsung lebih efisien, inklusif, dan tidak diskriminatif terhadap warga negara. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan