FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III menyatakan persetujuannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Usulan ini dianggap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.
Kesepakatan tersebut diumumkan secara resmi dalam pernyataan yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penghapusan SKCK merupakan langkah yang tepat. Ia menilai dokumen ini sudah tidak relevan dalam konteks kebutuhan administrasi saat ini.
“Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” ujar Habiburokhman seperti dikutip dari akun Instagram resmi @dpri_ri, dikutip Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang terbebas dari permasalahan hukum.
Ia menyebut bahwa rekam jejak hukum bisa diperoleh langsung melalui sistem pengadilan.
“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” tambahnya.
Habiburokhman juga menyoroti proses pengurusan SKCK yang dianggap menyulitkan masyarakat secara waktu dan biaya.
Ia menilai prosedur yang panjang hingga potensi biaya tambahan dapat menjadi beban, terutama bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” ujarnya.