FAJAR.CO.ID, JAKARTa -- Kasus peredaran uang palsu di Indonesia kembali mencuat. Kali ini melibatkan oknum pegawai Garuda Indonesia. Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Metro Tanah Abang.
Oknum pegawai BUMN dalam hal ini di maskapai Garuda Indonesia yang diduga terlibat peredaran uang palsu itu diketahui bernama Bayu Setio Aribowo alias BS.
Pria ini diduga kuat menjadi pemasok utama uang palsu yang telah beredar luas di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini terkuak usai penyidik menangkap MS, 45, yang kedapatan memiliki uang palsu yang disimpan di dalam sebuah tas. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membekuk dua pelaku tambahan, BI, 50, dan E, 42.
Mereka adalah penjual dan penyedia uang palsu yang dimiliki MS. Di sana ditemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 451.700.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika di dalam kamar hotel di Mangga Besar.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (8/4), polisi kembali membekuk dua pelaku lain, BS, 40, dan BBU, 42, yang diketahui sebagai rekan lama dalam peredaran uang palsu.
Lebih mengejutkan lagi, BS ternyata merupakan pegawai BUMN aktif. "Yang pegawai Garuda itu atas nama Bayu alias BS" ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Martua Malau, Kamis, (10/4).
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita uang tunai Rp1,1 juta yang disembunyikan di jok mobil Toyota Innova serta satu unit mesin penghitung uang.
Penyelidikan tak berhenti di situ. Dalam pemeriksaan lanjutan, BS dan BBU mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial AY alias Haji Amir Yadi. AY diketahui merupakan seorang residivis kasus uang palsu pada 2020 silam.
Dari AY, tim kepolisian menuju pabrik uang palsu di Bogor dan berhasil membekuk pelaku utama produksi uang palsu berinisial DS, 41, yang beroperasi di rumah tertutup milik LB, 50.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 7.500 lembar kertas F4 setengah jadi, 15 lembar uang palsu pecahan USD 100 dan 1 unit mesin penghitung uang.
Kemudian, 21 unit printer, 2 unit meja potong besar dan 1 alat potong kertas A3, 1 set meja dan screen sablon dan 1 mesin pengering, 1 uang master pecahan Rp100.000 dan 1 lembar USD 100.
Polisi juga mengamankan bahan mentah seperti berbagai jenis tinta, kertas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk meniru fitur keamanan uang asli, termasuk garis bayangan dan hologram.
“Untuk 8 pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Yang akan kita kenakan pasal 26 Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar 10 miliar,” tegas Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki. (fajar)