Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kekerasan militer Israel di Jalur Gaza dalam dua pekan terakhir. Sejak 18 Maret 2025, Israel disebut telah melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.
Serangan yang terjadi sejak saat itu telah menewaskan lebih dari 1.400 warga Gaza, sepertiganya merupakan anak-anak. Total korban sipil dalam agresi 18 bulan terakhir kini telah melampaui 50 ribu jiwa.
MUI Dukung Fatwa IUMS
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai payung organisasi ulama di Indonesia, menyatakan mendukung fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan fatwa IUMS sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan bagi perjuangan Palestina dan seruan boikot Israel. Fatwa IUMS, menurut Prof Sudarnoto, juga sesuai dengan Keputusan Ijtima’ MUI perihal kewajiban membela Palestina bagi umat Islam.
“Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel dan gerakan Zionisme,” kata Prof. Sudarnoto pada awal Maret lalu.
Ini Daftar 25 Produk Layak Boikot
Merespons Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang harus diboikot karena keterkaitannya dengan ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara Barat yang mendukung Zionis.
Daftar ini, seperti tercantum dalam siaran pers PMII, terbagi dalam lima kategori: (1) minuman (Danone Aqua, Coca-Cola, Milo, Pepsi, Nescafé); (2) kudapan (Oreo, Cadbury, Toblerone, KitKat, Good Time); (3) bumbu masak (Heinz ABC, Knorr, Royco, Maggi, Kraft); (4) produk rumah tangga (Rinso, Molto, Sunlight, SuperPell, Vixal); (5) produk perawatan pribadi (Pepsodent, Axe, Pantene, Oral-B, L’Oréal).