Marak Tambang Ilegal, Said Didu Usulkan Menteri Kehutanan yang Pernah Menjabat untuk Diusut

  • Bagikan
Said Didu. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu, menuliskan unggahan tentang lahan

Dalam unggahannya di platform X milik pribadinya @msaid_didu, ia menuliskan terkait isu jutaan hektar hutan yang dilepas oleh Menteri Kehutanan.

"Ada Menteri Kehutanan yg saat menjabat melepaskan 1,7 juta ha hutan dan ada juga yg melepaskan 1,5 juta ha," tulis Said Didu, dilansir X Jumat, (11/4/2025).

Said Didu kemudian meminta agar presiden Prabowo untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut.

"Pelepasan hutan itulah yg saat ini menjadi kebun sawit dan tambang Ilegal.
Berharap Presiden @prabowo mengusut hal tersebut dan mengembalikan ke Negara,". Lanjutnya

Menanggapi unggahan milik Said Didu, warganet yang aktif di sosial media X, juga memberikan pandangan terkait usulan yang disampaikan secara tersirat.

"Nanti kalau di usut, ujung-ujungnya muncul kata (tidak ada kerugian negara)," komentar pengguna X.

"Dan ini banyak di sektor tambang juga. Modus ini sudah warisan dari regime ke regim. kasihan negeri ini cuma dapat ampasnya doang," ujar lainnya

"Percuma kalau koruptor aja dimaklumi dan dikasihani. Biarlah jadi sejarah dan akan kita mintakan pertanggung jawaban di akherat aja," sahut lainnya.

Meski unggahannya untuk saat ini masih menjadi teka-teki terkait oknum yang ditujukan, namun pada kenyataannya tambang ilegal sedang merajalela.

Salah satunya tambang ilegal yang saat baru-baru ini terkuak, dan dalam proses pedalaman dan penyelidikan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur.

"Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan di Jakarta, Rabu 9 April 2025.

Sebelumnya, dia menjelaskan pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal di kawasan hutan pendidikan di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan