FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Oknum pegawai Garuda Indonesia diduga terlibat peredaran uang palsu di Indonesia. Pria bernama Bayu Setio Aribowo alias BS ini diduga kuat menjadi pemasok utama uang palsu yang telah beredar luas di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus peredaran uang palsu yang dilakukan pegawai maskapai penerbangan nasional ini diungkap oleh Polsek Metro Tanah Abang. Aksi lancung pegawai BUMN dalam hal ini di maskapai Garuda Indonesia yang diduga terlibat peredaran uang palsu itu diketahui bernama Bayu terkuak usai penyidik menangkap MS, 45, yang kedapatan memiliki uang palsu yang disimpan di dalam sebuah tas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membekuk dua pelaku tambahan, BI, 50, dan E, 42.
Mereka adalah penjual dan penyedia uang palsu yang dimiliki MS. Di sana ditemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 451.700.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika di dalam kamar hotel di Mangga Besar.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (8/4), polisi kembali membekuk dua pelaku lain, BS, 40, dan BBU, 42, yang diketahui sebagai rekan lama dalam peredaran uang palsu.
Lebih mengejutkan lagi, BS ternyata merupakan pegawai BUMN aktif. "Yang pegawai Garuda itu atas nama Bayu alias BS" ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Martua Malau, Kamis, (10/4).
Pasokan Uang Palsu dari Residivis
Dari penangkapan para tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1,1 juta disembunyikan di jok mobil Toyota Innova. Polisi juga menyita satu unit mesin penghitung uang.
Penyelidikan tak berhenti dengan penangkapan BS dan BBU. Dalam pemeriksaan lanjutan, BS dan BBU mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial AY alias Haji Amir Yadi. AY diketahui merupakan seorang residivis kasus uang palsu pada 2020 silam.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian menuju pabrik uang palsu di Bogor dan berhasil membekuk pelaku utama produksi uang palsu berinisial DS, 41, yang beroperasi di rumah tertutup milik LB, 50.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 7.500 lembar kertas F4 setengah jadi, 15 lembar uang palsu pecahan USD 100 dan 1 unit mesin penghitung uang.
Kemudian, 21 unit printer, 2 unit meja potong besar dan 1 alat potong kertas A3, 1 set meja dan screen sablon dan 1 mesin pengering, 1 uang master pecahan Rp100.000 dan 1 lembar USD 100.
Polisi juga mengamankan bahan mentah seperti berbagai jenis tinta, kertas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk meniru fitur keamanan uang asli, termasuk garis bayangan dan hologram.
“Untuk 8 pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Yang akan kita kenakan pasal 26 Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar 10 miliar,” tegas Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki.
Garuda Siapkan Sanksi Maksimal SP3
Dugaan keterlibatan pegawai maskapai penerbangan Garuda Indonesia mencoreng nama perusahaan BUMN tersebut. Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyesalkan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan salah seorang pegawainya.
Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah diijalankan pihak yang berwenang.
Enny Kristiani memaparkan status Bayu Setio Aribowo alias BS saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Hingga saat ini, Bayu Setio Aribowo alias BS belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Garuda Indonesia juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3).
Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Perusahaan juga secara berkelanjutkan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal. (fajar)