Korupsi Jual Beli Gas, Uang Muka USD15 Juta dari PGN untuk Lunasi Utang Pihak Ketiga

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE; Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (kiri), dan Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tak pernah ada dalam dokumen yang disahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 antara dewan komisaris dan direksi. Dalam kasus jual beli gasn tersebut, PGN diminta membayar uang muka USD15 juta. Uang muka tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode tahun 2017-2021. Selain itu, uang senilai 1 Juta Dolar Amerika Serikat (USD 1 Juta) atau setara Rp16,6 miliar juga disita KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut dua tersangka korupsi jual beli gas PGN adalah Iswan Ibrahim alias ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya alias DP selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Kedua tersangka langsung ditahan Jumat (11/4/2025) sore.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi atau IAE tahun 2017-2021 yang dilakukan oleh tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan