“Penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa kendaraan mewah dari kediaman tersangka berinisial AR, seorang advokat. Di antaranya adalah Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Sabtu malam (12/4/2025).
Selain MAN dan AR, dua tersangka lain adalah WG, yang menjabat Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS, juga berprofesi sebagai pengacara.
Mereka diduga menerima uang suap senilai total Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan dalam perkara besar tersebut.
Kasus yang mereka tangani melibatkan tiga korporasi raksasa di industri sawit, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiganya sebelumnya dituntut membayar kerugian negara hingga Rp17 triliun.
Namun, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum meskipun terbukti secara materiil melakukan perbuatan yang didakwakan.
Putusan tersebut mengacu pada asas ontslag van alle recht vervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Tim penyidik meyakini putusan itu tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari praktik suap yang kini tengah diusut secara mendalam.
(Muhsin/fajar)