FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Artis film kolosal berinisial SAW (40) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu Rp223 juta.
Hal ini diketahui setelah diduga tersangka membelanjakan uang palsu ke sebuah tenant di Lippo Mall Kemang, Memang Parapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025.
Sementara kasus ini diungkapkan dan dibenarkan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Mentro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Sabtu, (12/4/2025).
"Terjadi dugaan tindak pidana kejahatan menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SAW dengan cara tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip Senin, (14/4/2025).
Teddy menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika SAW pergi ke Hypermart Lippo Mall Kemang untuk berbelanja. Setelah mengambil barang-barang, dia mencoba membayar dengan uang palsu tersebut. Pembayaran tersebut diterima oleh kasir.
Dia lalu berbelanja lagu di Hypermart tersebut, tetapi hendak membayar di kasir berbeda, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar ultraviolet (UV).
Setelah melakukan pemeriksaan kondisi uang yang dibawa oleh SAW menggunakan sinar UV, akhirnya diketahui bahwa uang yang digunakan tersebut palsu sehingga transaksi harus dibatalkan atau tidak dilanjutkan.
Meski telah terdeteksi di Hypermart, namun pelaku tidak menyerah dengan aksinya dan menuju tenant lain untuk belanja.
Saat melakukan transaksi, wanita ini memberikan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke kasir. Pengecekan dilakukan dan ternyata uang tersebut palsu, hingga mantan artis ini berujung diamankan oleh sekuriti di Mall Kemang.
Lebih lanjut, pelaku melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di Mall yang samam
"Dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," jelas Iptu Teddy.
Dengan demikian, SAW kemudian dibawa ke Polres Mentro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Teddy belum mengungkapkan dari mana SAW mendapatkan uang palsu tersebut.
Namun Teddy menambahkan bahwa, uang palsu dengan nominal ratusan juga telah disita dari kasus ini.
"Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.00," ungkapnya.
Adapun, untuk saat ini kasus ini masih dalam pendalaman dan proses pengembangan oleh Streskrim Polres Mentro Jakarta Selatan.
(Besse Arma/Fajar)