FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Utang Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 masih menjadi masalah untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemprov Sulsel dengan utang DBH-nya tersebar ke pemerintah Kabupaten/Kota, besarannya pun beragam.
Namun, utang DBH ini disebut tidak masuk atau tidak terkena dampak dari Efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Setiawan Aswad.
Namun, penyalurannya melalui kas Pemprov Sulsel sebelum di transfer ke daerah.
"DBH itu sudah ada besarannya jadi satu DBH kan dipengaruhi kondisi pendapatan pusat, DBH sudah ada perhitungannya jadi yang kewajiban provinsi kepada Kab/kota,” kata Setiawan Aswad
“Itu sudah kuat komitmen pak Gubernur untuk memenuhi," ujarnya.
Terkait progres pembayarannya, Pemprov Sulsel harus menyicil. Karena itu menurutnya perlu ada perhatian alur kas di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Iya kita sudah mulai cicil, misalnya pajak rokok ada tenggat waktu dibayarkan, yang lain sudah dijadwalkan pembayaran sesuai kemampuan fiskal daerah," ujarnya.
Terkait sudah ada jadwal pembayaran yang disusun sepanjang tahun 2025.
"(Sisa utang) Ada 5, ada 6 bulan. Kita sudah jadwalkan tahun ini dibayar, disamping tahun ini, ada hak kab/kota DBH dibayarkan," tuturnya. (Erfyansyah/fajar)