Hakim Kasusnya Terlibat Suap, Tom Lembong Tetap Percaya Proses Hukum

  • Bagikan
Tom Lembong.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ungkap Dennie dalam sidang.

Setelah jeda libur Lebaran 2025, persidangan Tom Lembong kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret nama mantan menteri tersebut.

Dalam perkembangan kasus suap vonis onslag yang mencuat, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera muda Wahyu Gunawan, serta hakim Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan